Dia menambahkan, kedua belah pihak sepakat berdamai seusai mediasi. Meski begitu, polisi tetap membuka kesempatan apabila ada pihak yang ingin membuat laporan polisi terkait perkara tersebut.
"Namun, kami menyampaikan bahwa apabila ada hal yang kurang berkenan atau yang belum merasa puas dari pihak mana pun, kami persilakan untuk membuat laporan," ungkapnya.
"Terutama dari pihak yang terkait, kami persilakan untuk membuat laporan apabila ada hal yang dirasa kurang puas atau kurang berkenan pada saat proses mediasi. Kami persilakan dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.
(Awaludin)