Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan di Rutan KPK!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2026 00:06 WIB
Febrie Adriansyah Dijebloskan di Rutan KPK/Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak Jumat (24/7).

"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.

Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar.

Langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada Febrie selama proses hukum berlangsung.

"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya," kata Rudi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya