JAKARTA - Penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu fondasi utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, hingga hakim menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa serta berat-ringannya hukuman.
Namun, dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerap menjadi sorotan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara agar hasil audit benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Fernando, pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit yang digunakan dalam menghitung kerugian negara.
"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).