JAKARTA – Dua peristiwa menyita perhatian publik, yakni tewasnya seorang pria terduga pelaku pencurian ayam akibat diamuk massa di Bali dan bentrokan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Pakar Hukum Henry Indraguna mengingatkan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan, tekanan sosial, maupun menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi pemicu meningkatnya aksi main hakim sendiri (eigenrichting).
Henry mengatakan, kedua kejadian tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perkara pidana. Ia menilai, kasus tersebut juga menggambarkan persoalan sosial yang lebih luas karena dugaan tindak pidana yang dilakukan korban justru berujung pada tindakan kekerasan kolektif hingga merenggut nyawa tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Henry, dikutip Selasa (28/7/2026).
"Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum," katanya.