Maling Ayam Dikeroyok, Pakar Hukum: Kemiskinan Tak Bisa Jadi Pembenaran Kejahatan

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 28 Juli 2026 12:14 WIB
Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

Ia juga mengingatkan status seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana tidak menghapus hak-hak asasinya. Setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, peradilan yang adil, bebas dari penyiksaan, serta kesempatan membela diri. 

"Karena itu tindakan memukul, menendang, mengikat, mengarak, mempermalukan, bahkan menghilangkan nyawa seseorang merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana sekaligus hak asasi manusia," tuturnya.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan aksi main hakim sendiri dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, ancaman dengan kekerasan, perusakan barang, hingga pembunuhan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Oleh karena itu, alasan bahwa korban diduga melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan," ujarnya.

Ia menerangkan hukum memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu menangkap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut hanya sebatas menghentikan perbuatan, mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya kepada kepolisian. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya