"Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, menginterogasi, mempermalukan, ataupun membunuh. Begitu seseorang telah diamankan, seluruh proses hukum wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.
Mengenai akar persoalan, Henry menilai kemiskinan tidak pernah dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan kejahatan, sebagaimana juga tidak dapat dijadikan pembenaran bagi masyarakat melakukan pengeroyokan atau pembunuhan. Meski demikian, ia mengingatkan negara tidak boleh mengabaikan faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, pengangguran, ketimpangan sosial, rendahnya literasi hukum, hingga menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum yang dapat meningkatkan risiko munculnya aksi main hakim sendiri.
"Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir secara cepat dalam memberikan perlindungan hukum, sebagian orang memilih melampiaskan kemarahan melalui kekerasan. Keadaan demikian sangat berbahaya karena secara perlahan akan mengubah prinsip rule of law menjadi rule of the mob, yakni keadaan ketika hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan undang-undang, melainkan berdasarkan emosi dan kemarahan massa," ujarnya.
Henry mengutip Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut tidak hanya bermakna pemberian bantuan sosial, tetapi juga mewajibkan negara menciptakan kondisi yang mampu mencegah masyarakat terjerumus ke dalam lingkaran kemiskinan, kriminalitas, dan kekerasan.
"Karena itu, pengentasan kemiskinan merupakan bagian dari strategi pencegahan kriminalitas dan sekaligus upaya menjaga stabilitas hukum nasional," tuturnya.