Maraknya aksi main hakim sendiri hingga menimbulkan korban jiwa menjadi alarm serius bagi negara. Pemerintah, menurutnya, harus hadir sebelum kemarahan massa mengambil alih fungsi hukum dengan menindak tegas pelaku pengeroyokan, memperkuat program pengentasan kemiskinan, membuka lapangan kerja, meningkatkan literasi hukum, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, dalam negara hukum, keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang adil, bermartabat, dan menghormati hak asasi manusia, bukan melalui amarah massa.
"Supremasi hukum hanya akan tegak apabila masyarakat yakin bahwa hukum bekerja secara cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Negara yang berwibawa bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah nyawa melayang, melainkan negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," katanya.
(Arief Setyadi )