Maling Ayam Dikeroyok, Pakar Hukum: Kemiskinan Tak Bisa Jadi Pembenaran Kejahatan

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 28 Juli 2026 12:14 WIB
Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Dua peristiwa menyita perhatian publik, yakni tewasnya seorang pria terduga pelaku pencurian ayam akibat diamuk massa di Bali dan bentrokan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Pakar Hukum Henry Indraguna mengingatkan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan, tekanan sosial, maupun menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi pemicu meningkatnya aksi main hakim sendiri (eigenrichting). 

Henry mengatakan, kedua kejadian tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perkara pidana. Ia menilai, kasus tersebut juga menggambarkan persoalan sosial yang lebih luas karena dugaan tindak pidana yang dilakukan korban justru berujung pada tindakan kekerasan kolektif hingga merenggut nyawa tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Henry, dikutip Selasa (28/7/2026). 

"Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum," katanya.

Ia juga mengingatkan status seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana tidak menghapus hak-hak asasinya. Setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, peradilan yang adil, bebas dari penyiksaan, serta kesempatan membela diri. 

"Karena itu tindakan memukul, menendang, mengikat, mengarak, mempermalukan, bahkan menghilangkan nyawa seseorang merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana sekaligus hak asasi manusia," tuturnya.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan aksi main hakim sendiri dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, ancaman dengan kekerasan, perusakan barang, hingga pembunuhan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Oleh karena itu, alasan bahwa korban diduga melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan," ujarnya.

Ia menerangkan hukum memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu menangkap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut hanya sebatas menghentikan perbuatan, mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya kepada kepolisian. 

"Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, menginterogasi, mempermalukan, ataupun membunuh. Begitu seseorang telah diamankan, seluruh proses hukum wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.

Mengenai akar persoalan, Henry menilai kemiskinan tidak pernah dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan kejahatan, sebagaimana juga tidak dapat dijadikan pembenaran bagi masyarakat melakukan pengeroyokan atau pembunuhan. Meski demikian, ia mengingatkan negara tidak boleh mengabaikan faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, pengangguran, ketimpangan sosial, rendahnya literasi hukum, hingga menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum yang dapat meningkatkan risiko munculnya aksi main hakim sendiri. 

"Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir secara cepat dalam memberikan perlindungan hukum, sebagian orang memilih melampiaskan kemarahan melalui kekerasan. Keadaan demikian sangat berbahaya karena secara perlahan akan mengubah prinsip rule of law menjadi rule of the mob, yakni keadaan ketika hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan undang-undang, melainkan berdasarkan emosi dan kemarahan massa," ujarnya.

Henry mengutip Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut tidak hanya bermakna pemberian bantuan sosial, tetapi juga mewajibkan negara menciptakan kondisi yang mampu mencegah masyarakat terjerumus ke dalam lingkaran kemiskinan, kriminalitas, dan kekerasan. 

"Karena itu, pengentasan kemiskinan merupakan bagian dari strategi pencegahan kriminalitas dan sekaligus upaya menjaga stabilitas hukum nasional," tuturnya.

Maraknya aksi main hakim sendiri hingga menimbulkan korban jiwa menjadi alarm serius bagi negara. Pemerintah, menurutnya, harus hadir sebelum kemarahan massa mengambil alih fungsi hukum dengan menindak tegas pelaku pengeroyokan, memperkuat program pengentasan kemiskinan, membuka lapangan kerja, meningkatkan literasi hukum, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. 

Ia menegaskan, dalam negara hukum, keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang adil, bermartabat, dan menghormati hak asasi manusia, bukan melalui amarah massa.

"Supremasi hukum hanya akan tegak apabila masyarakat yakin bahwa hukum bekerja secara cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Negara yang berwibawa bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah nyawa melayang, melainkan negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya