Ia menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan mandat yang melekat pada institusi penegak hukum sebagaimana amanat undang-undang. Namun, penanganan perkara yang berkaitan dengan internal lembaga menjadi ujian penting bagi citra Kejagung di mata publik.
LSAK menilai, apabila kasus tersebut tidak ditangani dengan standar profesional dan objektif, persepsi negatif masyarakat terhadap lembaga kejaksaan berpotensi semakin meningkat. "Kalau penanganan kasus eks Jampidsus tidak dilaksanakan secara profesional, publik tetap menganggap Kejagung sebagai sapu kotor yang tidak mungkin benar-benar membersihkan kotoran,” tuturnya.
Karena itu, LSAK berharap Jaksa Agung dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap Kejagung tetap terjaga.
(Arief Setyadi )