Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Jaga Profesionalisme Penegakan Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 29 Juli 2026 16:06 WIB
Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani perkara rasuah yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus yang menjadi sorotan publik ini mesti menjadi prioritas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri penyelesaian kasus tersebut perlu dilakukan secara objektif agar institusi penegak hukum tersebut tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik. Penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kecepatan penyelesaian, tetapi juga bagaimana Kejagung menunjukkan komitmen dalam menjalankan proses hukum secara profesional.

"Maka kasus ini harus menjadi fokus prioritas Jaksa Agung. Bukan sekadar penuntasan secara cepat, namun harus benar-benar menunjukkan profesionalisme dan objektivitas pada penanganan perkara," kata Hariri dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Posisi Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di Korps Adhyaksa, kata Hariri, membuat sikap keterbukaan dan keberanian dalam membenahi internal lembaga menjadi hal penting. Hal tersebut dinilai dapat memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan mandat yang melekat pada institusi penegak hukum sebagaimana amanat undang-undang. Namun, penanganan perkara yang berkaitan dengan internal lembaga menjadi ujian penting bagi citra Kejagung di mata publik.

LSAK menilai, apabila kasus tersebut tidak ditangani dengan standar profesional dan objektif, persepsi negatif masyarakat terhadap lembaga kejaksaan berpotensi semakin meningkat. "Kalau penanganan kasus eks Jampidsus tidak dilaksanakan secara profesional, publik tetap menganggap Kejagung sebagai sapu kotor yang tidak mungkin benar-benar membersihkan kotoran,” tuturnya.

Karena itu, LSAK berharap Jaksa Agung dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap Kejagung tetap terjaga.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya