Kemudian, dana senilai Rp44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat.
"Kemudian ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah guna perluasan aset barang milik negara berupa tanah di Sespim Polri. Jadi tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri, ya," ucapnya.
Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan terkait masalah pengadaan tanah. Ia menyebut pengadaan tanah itu merupakan usulan dari Kasespim Polri saat itu guna memperluas aset tanah Sespim Polri.
Adapun tanah yang dibeli seluas 5 hektare yang memang berbatasan langsung dengan tanah Sespim Polri dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, bukan untuk pengembangan sarana dan prasarana lainnya.
"Jadi untuk perluasan sebanyak 5 hektare lah. Kalau lima di perkiraan mereka waktu itu kurang lebih baru perkiraan kemarin Rp500.000. Ya kalau Rp500.000 x 5 hektare kurang lebih Rp25 miliar, ya," ungkapnya.
Tanah itu dibeli melalui panitia pengadaan tanah yang terdiri atas personel Logistik Polri, yang suratnya ditandatangani Oegroseno.