Breaking News! Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 21:28 WIB
Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nurman Herin merupakan pihak swasta. 

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya