Polri Tangkap Buronan TPPO WNI ke Kamboja, Ini Kronologinya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 11:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan Red Notice Interpol, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu, 29 Juli 2026. Leny adalah buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.

“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Untung menjelaskan kronologi penangkapan Leny berawal dari informasi Intelijen NCB Interpol Kamboja yang melaporkan yang bersangkutan tengah dalam perjalanan menuju Indonesia.

“Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” ujarnya.

Setelah itu, Leny tiba sekira pukul 19.55 WIB di Terminal 3 kedatangan Bandara Soetta yang telah dijaga petugas gabungan dari Tim Divhubinter Polri, Satreskrim Bandara Soetta, Imigrasi T3 Bandara Soetta, dan Avsec Bandara Soetta.

“Pada pukul 22.05 WIB subjek setelah selesai clearance, langsung diserahterimakan oleh pihak Imigrasi kepada pihak NCB Interpol Indonesia,” ucapnya.

Setelah rangkaian penangkapan yang berjalan lancar, Leny kini telah dibawa oleh Divhubinter Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus TPPO yang dilakukannya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya