5 Orang Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 22:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

"Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) untuk dimintai keterangannya," sambungnya.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang juga melibatkan Febrie Adriansyah.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Kamis 30 Juli 2026.

Rudi menjelaskan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia mengatakan, NH ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya