JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun perkara ini menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (31/7/2026).
"Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.
Terhadap lima orang yang belum hadir, Kejagung akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan saksi-saksi tersebut. Anang menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
"Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) untuk dimintai keterangannya," sambungnya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang juga melibatkan Febrie Adriansyah.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Kamis 30 Juli 2026.
Rudi menjelaskan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia mengatakan, NH ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.
(Arief Setyadi )