Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar menjelaskan laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan karena Deddy dinilai tidak memiliki iktikad untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya mengenai wartawan yang disebut "gerombolan sirkus."
"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H. Sitorus," ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR RI.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Pengaduan 78. Dalam aduan itu, Deddy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ucapan yang dinilai kurang pantas saat rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis 30 Juli 2026, yakni menyebut kata "sirkus" yang dinilai mengarah kepada wartawan.
Deddy sebelumnya juga mengklarifikasi terkait dugaan dirinya menghina profesi wartawan dengan menyebut "gerombolan sirkus". Deddy menegaskan dirinya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
"Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," kata Deddy, Kamis 30 Juli 2026.