Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada Anom.
"Nah, kemudian informasi itu digunakan oleh LBS, orang tua Saudara DIS, untuk melakukan permintaan-permintaan uang kepada Saudara AWI," ujarnya.
Taufik menjelaskan, sebagai staf administrasi KPK, Dias memiliki akses terhadap sejumlah informasi administrasi di lingkungan KPK. Informasi tersebut diduga diteruskan kepada ayahnya dan kemudian dimanfaatkan sebagai alat untuk meyakinkan korban.
"Informasi itu kemudian menjadi sarana pemerasan yang digunakan LBS untuk melakukan pendekatan kepada Bupati," ucap Taufik.
Menurutnya, keberadaan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang membuat korban semakin percaya terhadap klaim Lilik.
"Sehingga Bupati merasa informasi itu dapat dipercaya karena LBS menunjukkan bahwa dirinya memiliki anak yang bekerja di KPK. Selain itu, juga ada dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," pungkasnya.
(Awaludin)