JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo mengritik keterangan ahli hukum UKI, Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang Senin (3/8/2026) ini. Meski begitu, dia bersyukur keterangan ahli itu telah menguntungkannya.
"Disampaikan beliau itu, meskipun saya terus terang sebaiknya dia benar-benar netral, tapi kalau kita benar-benar menggunakan pendapat dia sebenarnya kita sangat diuntungkan," ujarnya pada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pernyataan ahli itu dianggapnya salah karena aturan jumlah minimal ganti rugi itu Rp50 juta. Padahal, seharusnya minimal ganti rugi itu seharusnya Rp500 ribu, bukan Rp50 juta. Lalu, ahli menyebutkan tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya karena dia tidak ingin masuk ke dalam pokok perkara kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menerangkan, tidak hanya tidak mau membaca putusan praperadilan sebelumnya, ahli itu juga tampak berusaha menolak putusan praperadilan pertama itu. Padahal, itu tidak boleh karena putusan praperadilan pertama itu sudah sah, inkrah, dan tidak bisa digugat kembali.
"Ini pesan saya pada semua ahli, kalau mau bicara soal undang-undang, baca dulu undang-undangnya, dia tadi juga nggak baca undang-undang tentang kerugian negara itu, tapi sekali lagi itu menguntungkan kami, yang akan kami masukan dalam simpulan untuk besok," pungkasnya.
(Awaludin)