Perkara pertama bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 22 Juni 2026, terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan.
Perkara kedua bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 2 Juli 2026, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sementara perkara ketiga bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 15 Juli 2026, berfokus pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Hingga kini, perkara nomor 99 dan 108 telah memasuki tahap minutasi atau penyelesaian berkas putusan. Adapun perkara nomor 118 masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Untuk praperadilan jilid III tersebut, sidang pada Senin (3/8/2026) menghadirkan ahli dari pihak kepolisian. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan tertulis dari pihak pemohon maupun termohon.
(Awaludin)