KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 21:14 WIB
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, proses penggeledahan baru selesai pada Selasa malam, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis Magrib. Tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

"Ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir, nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh Jubir," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kedelapan tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya