Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak rakyat yang dapat menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menilai prinsip tersebut penting agar penerapan aturan tidak berubah menjadi alat intimidasi politik.
Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, negara tetap harus memikul beban pembuktian.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," katanya.
Ketiga, standar pembuktian harus dirumuskan secara jelas dan ketat. Keempat, penyitaan tanpa melalui pengadilan harus dibatasi hanya dalam keadaan luar biasa.
Bambang menegaskan kondisi luar biasa tersebut harus dirumuskan secara tertulis dan tertutup sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.