"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucapnya.
Kelima, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Keenam, pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan perlindungan.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," ujar Bambang.
Kesembilan, menurut Bambang, harus tersedia mekanisme restitusi dan kompensasi apabila terjadi perampasan aset secara keliru. "Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," katanya.
(Arief Setyadi )