Kecam Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Dapat Miras Gratis, MUI: Rendahkan Kesucian Alquran

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 03:02 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh (Foto: Dok)
Share :

Ia menyatakan gimik promosi yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Polisi Turun Tangan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto, mengatakan kasus ditangani Polsek Pademangan yang telah berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth dengan agenda hari ini memeriksa EO dan MC acara.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya