Korupsi Kuota Haji, 'Anatomi' Dakwaan Gus Alex Dipertanyakan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 11:01 WIB
Kuasa Hukum Gus Alex, Ali Yusuf (Foto: Dok Ist)
Share :

Ali juga menilai dakwaan tidak sepenuhnya selaras dengan BAP Gus Alex maupun BAP terdakwa lain, termasuk Yaqut Cholil Qoumas atay Gus Yaqut, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adam. Dia juga menyebut terdapat nama sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI yang muncul dalam BAP, tetapi tidak tercantum dalam dakwaan. 

"Anatomi dakwaan tidak menjelaskan kepastian hukum, mulai dari rangkaian cerita, banyak masuk angka fee percepatan dengan nilai jutaan dollar tidak pernah di tanyakan di BAP ada di dakwaan. Malah nama-nama anggota dewan yang minta uang kepada klien saya tidak dimasukan di dakwaan," tuturnya. 

Terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50, Ali menyatakan, skema tersebut sah karena mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang haji dan umrah serta prinsip Maqasid Syariah. Menurutnya, pembagian kuota dengan komposisi tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari otoritas Arab Saudi.

Ali selanjutnya mempersoalkan belum diserahkannya hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara meski perkara telah memasuki persidangan. Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam KUHAP dan Pasal 5 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
 
"Kami sudah meminta namun JPU KPK menyampaikan alasan yang bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK itu sendiri," katanya. 
Ia menambahkan, prinsip kepastian hukum dan keterbukaan menjadi dasar permintaan tersebut. "Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," katanya.

Gus Alex sebelumnya juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri dengan menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta dalam perkara tersebut. Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut itu menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya