JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026. Dari dakwaan tersebut, perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dipersoalkan.
"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jamaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?" ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Abidal Azis alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dikutip Rabu (12/8/2026).
"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan setebal 180 halaman no 72/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa apalagi mendesign keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," ujar Ali.
Menurut Ali, BAP Gus Alex menunjukkan kliennya bersikap pasif dan tidak pernah aktif meminta fee percepatan kepada pihak swasta. Sebaliknya, pihak swasta justru yang aktif memberikan fee tersebut.
"Jika membaca BAP nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi," ujarnya.
Ali juga menyebut pemberian fee sempat ditolak dan hendak dikembalikan Gus Alex, tetapi pihak swasta tidak bersedia menerimanya kembali. Karena itu, dia mempertanyakan tidak dicantumkannya rangkaian penolakan dan upaya pengembalian tersebut dalam dakwaan.
"Saya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan," imbuhnya.
Selain itu, Ali menilai dakwaan memasukkan sejumlah informasi yang tidak muncul dalam BAP. Salah satunya mengenai penerimaan jutaan dolar AS yang disebut dalam dakwaan halaman 77 paragraf ketiga. Menurut dia, nominal tersebut tidak pernah ditanyakan dalam pemeriksaan Gus Alex maupun terdakwa lain, Asrul dan Ismail.
"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP GA maupun terdakwa Asrul dan Ismail," ujarnya.
Ali juga menilai dakwaan tidak sepenuhnya selaras dengan BAP Gus Alex maupun BAP terdakwa lain, termasuk Yaqut Cholil Qoumas atay Gus Yaqut, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adam. Dia juga menyebut terdapat nama sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI yang muncul dalam BAP, tetapi tidak tercantum dalam dakwaan.
"Anatomi dakwaan tidak menjelaskan kepastian hukum, mulai dari rangkaian cerita, banyak masuk angka fee percepatan dengan nilai jutaan dollar tidak pernah di tanyakan di BAP ada di dakwaan. Malah nama-nama anggota dewan yang minta uang kepada klien saya tidak dimasukan di dakwaan," tuturnya.
Terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50, Ali menyatakan, skema tersebut sah karena mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang haji dan umrah serta prinsip Maqasid Syariah. Menurutnya, pembagian kuota dengan komposisi tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari otoritas Arab Saudi.
Ali selanjutnya mempersoalkan belum diserahkannya hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara meski perkara telah memasuki persidangan. Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam KUHAP dan Pasal 5 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Kami sudah meminta namun JPU KPK menyampaikan alasan yang bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK itu sendiri," katanya.
Ia menambahkan, prinsip kepastian hukum dan keterbukaan menjadi dasar permintaan tersebut. "Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," katanya.
Gus Alex sebelumnya juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri dengan menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta dalam perkara tersebut. Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut itu menyatakan tuduhan tersebut tidak benar.
"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar," kata Gus Alex.
Dia menilai dakwaan tersebut telah melampaui batas dan menyatakan akan memberikan perlawanan di persidangan. "Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman. Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut," ujarnya.
Gus Alex juga meyakini tidak terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 maupun 2024 yang berkaitan dengan perbuatannya bersama Yaqut. "Bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," katanya.
Dia juga menyatakan akan mengungkap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam proses penyelenggaraan haji pada periode tersebut. "Baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," tuturnya.
(Arief Setyadi )