Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bersih dari Suap dan Gratifikasi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 14:11 WIB
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro (foto: Okezone)
Share :

Sulistyo juga meminta agar pihak yang mengatasnamakan hakim dan mengaku dapat memenangkan perkara praperadilan tersebut segera dilaporkan kepada Mahkamah Agung.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan. Silakan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung,” kata Sulistyo.

Menurutnya, seluruh pihak harus menjaga ruang persidangan dengan mengedepankan proses pembuktian secara bermartabat dan terhormat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo sebelum menutup persidangan dan menundanya hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB.

Sidang lanjutan akan beragendakan jawaban dari Termohon atau Kejaksaan. Hakim juga menjelaskan, apabila kedua pihak ingin mengajukan replik dan duplik, agenda tersebut akan dilakukan setelah pembacaan jawaban dari Termohon.

“Replik-duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah. Kalau mau digunakan silakan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa Pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu,” ujar Sulistyo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya