JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, pada Jumat (14/8/2026). Juprizal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pemanggilan Juprizal ini dijadwalkan bersama empat orang saksi lain, yakni Fahdiansyah selaku Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024–2025, Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Novianti selaku Swasta Marketing, dan Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan lima saksi tersebut.
Sebelumnya, Juprizal diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (8/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, KPK menyatakan terdapat penyitaan uang.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi pada Selasa (8/7/2026).
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.