Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Juprizal

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 14:59 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, pada Jumat (14/8/2026). Juprizal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Pemanggilan Juprizal ini dijadwalkan bersama empat orang saksi lain, yakni Fahdiansyah selaku Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024–2025, Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Novianti selaku Swasta Marketing, dan Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan lima saksi tersebut.

Sebelumnya, Juprizal diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (8/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, KPK menyatakan terdapat penyitaan uang.

“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi pada Selasa (8/7/2026).

Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

 

Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles.

Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” sambungnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya