Lebih jauh, ungkapnya, dari keterangan ahli itu diketahui bahwa Jaksa tidak bisa menolak upaya praperadilan Dokter Tifa dengan dasar sidang pokok perkara karena sidang tersebut telah dinyatakan batal demi hukum. Bahkan, Jaksa tidak bisa menggunakan dalil menolak sidang praperadilan berdasarkan sidang pokok perkara pada dakwaan baru karena dari sisi undangan ke Dokter Tifa saja sudah tidak patut dan tidak sah.
“Kalau yang digunakan Penuntut Umum menyatakan praperadilan ini sudah terlambat, ahli menyatakan tidak bisa menggunakan sidang pokok perkara yang pertama karena sudah dinyatakan batal demi hukum oleh hakim tingkat pertama,” ungkapnya.
“Dari segi panggilan sidangnya itu tidak patut dan tidak sah menurut KUHAP. Karena dilakukan tanggal 10, kemudian sidangnya tanggal 13, sedang diberikannya surat ini baru tanggal 12,” kata Luthfie lagi.
(Rahman Asmardika)