Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak di Era Digital

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 15 Agustus 2026 19:25 WIB
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Yeheskiel Minggus Tiranda (Foto: Ist/Okezone)
Share :

“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu juga menilai prinsip permanent establishment yang selama ini menjadi basis pemajakan lintas negara semakin sulit menjangkau model bisnis digital yang mampu menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.

Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian di tingkat internasional melalui solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang disepakati lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021.

Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan perusahaan multinasional besar kepada yurisdiksi pasar. Sementara itu, Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules.

Selain tantangan ekonomi digital, Yeheskiel menyoroti struktur pembinaan Pengadilan Pajak yang selama ini menerapkan pola pembinaan ganda.

Pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga menaungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat menjadi salah satu pihak dalam sengketa pajak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya