“Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Yeheskiel.
Dia menilai persoalan tersebut semakin relevan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga tunduk pada asas satu atap (one roof system) yang telah menjadi fondasi reformasi peradilan pasca-1998,” tuturnya.
Yeheskiel juga menyoroti implementasi Coretax yang mengintegrasikan data wajib pajak secara lebih ketat dan memperluas basis pengawasan kepatuhan. Menurutnya, perkembangan administrasi perpajakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah sengketa apabila tidak dibarengi penguatan kapasitas Pengadilan Pajak.
“Tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak yang memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan pada akhirnya mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak,” tegasnya.
Dia juga mendorong pengkajian ulang harmonisasi hukum acara Pengadilan Pajak dengan hukum acara peradilan tata usaha negara, terutama setelah pengalihan pembinaan ke MA.