JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Yeheskiel Minggus Tiranda menyoroti urgensi reformasi Pengadilan Pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, transformasi model bisnis digital telah menciptakan tantangan baru dalam sistem perpajakan sekaligus berpotensi meningkatkan volume sengketa pajak.
Yeheskiel mengatakan transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa memiliki kehadiran fisik secara permanen.
“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel melalui keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Pemerintah, lanjut dia, telah merespons perkembangan tersebut melalui sejumlah regulasi, salah satunya skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga pertengahan 2025, skema tersebut disebut telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun kepada negara.
Namun, Yeheskiel menilai percepatan regulasi perpajakan belum diikuti pembaruan yang sepadan pada sisi peradilan sebagai forum penyelesaian sengketa.
“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu juga menilai prinsip permanent establishment yang selama ini menjadi basis pemajakan lintas negara semakin sulit menjangkau model bisnis digital yang mampu menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.
Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian di tingkat internasional melalui solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang disepakati lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021.
Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan perusahaan multinasional besar kepada yurisdiksi pasar. Sementara itu, Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules.
Selain tantangan ekonomi digital, Yeheskiel menyoroti struktur pembinaan Pengadilan Pajak yang selama ini menerapkan pola pembinaan ganda.
Pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga menaungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat menjadi salah satu pihak dalam sengketa pajak.
“Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Yeheskiel.
Dia menilai persoalan tersebut semakin relevan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga tunduk pada asas satu atap (one roof system) yang telah menjadi fondasi reformasi peradilan pasca-1998,” tuturnya.
Yeheskiel juga menyoroti implementasi Coretax yang mengintegrasikan data wajib pajak secara lebih ketat dan memperluas basis pengawasan kepatuhan. Menurutnya, perkembangan administrasi perpajakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah sengketa apabila tidak dibarengi penguatan kapasitas Pengadilan Pajak.
“Tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak yang memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan pada akhirnya mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak,” tegasnya.
Dia juga mendorong pengkajian ulang harmonisasi hukum acara Pengadilan Pajak dengan hukum acara peradilan tata usaha negara, terutama setelah pengalihan pembinaan ke MA.
Hal itu mencakup mekanisme upaya hukum lanjutan, standar pembuktian transaksi digital dan aset kripto yang bersifat lintas yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum atau tax certainty.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim adhoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Untuk Kamar TUN (Pajak), tiga calon hakim agung yang disetujui yakni Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y. Hari Sih Advianto.
Sementara itu, calon hakim agung Kamar Perdata yang disetujui yakni Sobandi dan Nurmaningsih. Adapun Kamar Pidana diisi Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
(Arief Setyadi )