Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak di Era Digital

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 15 Agustus 2026 19:25 WIB
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Yeheskiel Minggus Tiranda (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Yeheskiel Minggus Tiranda menyoroti urgensi reformasi Pengadilan Pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, transformasi model bisnis digital telah menciptakan tantangan baru dalam sistem perpajakan sekaligus berpotensi meningkatkan volume sengketa pajak.

Yeheskiel mengatakan transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa memiliki kehadiran fisik secara permanen.

“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel melalui keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Pemerintah, lanjut dia, telah merespons perkembangan tersebut melalui sejumlah regulasi, salah satunya skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga pertengahan 2025, skema tersebut disebut telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun kepada negara.

Namun, Yeheskiel menilai percepatan regulasi perpajakan belum diikuti pembaruan yang sepadan pada sisi peradilan sebagai forum penyelesaian sengketa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya