“Jangan sampai kerugian ekologis yang begitu besar justru tidak tercatat sebagai kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008 hingga 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar, dugaan modus perkara tersebut berkaitan dengan ekspor melalui praktik under invoicing.
Produk yang diekspor diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
(Arief Setyadi )