Pramono juga menyinggung kemungkinan sanksi terhadap pemilik atau pengemudi truk. Menurutnya, Pemprov DKI akan menerapkan langkah serupa dengan penanganan kasus truk yang sebelumnya tersangkut di JPO Jalan Kapten Tendean.
Dalam kasus tersebut, truk yang tersangkut menyebabkan JPO mengalami kerusakan. Pemprov DKI kemudian meminta ganti rugi melalui proses hukum.
“Untuk truk tentunya kami memperlakukan yang sama. Apakah yang terjadi di Tendean dan juga waktu yang terjadi (di Kramat Jati),” pungkasnya.
(Awaludin)