Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2026 08:02 WIB
Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Disesuaikan dengan Beban Kerja

Meski memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, pemerintah menekankan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.

Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional setiap organisasi.

Artinya, imbauan tersebut tidak secara otomatis menjadikan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau menghentikan seluruh aktivitas kerja. Masing-masing pimpinan organisasi tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Khusus instansi pemerintah, lembaga publik, maupun perusahaan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan penugasan pegawai diminta dilakukan secara proporsional.

Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya