Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2026 08:02 WIB
Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Pimpinan instansi dan perusahaan di sektor tersebut diminta tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.

Dengan demikian, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.

"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian arahan dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya