"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," katanya.
Polri menambahkan, kubu Febrie dinilai keliru mendasarkan kewajiban pemberitahuan pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena norma tersebut mengatur penangkalan bukan pemberitahuan pencegahan. Kewajiban memberitahukan yang benar terdapat pada Pasal 94 Ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan bukan serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian.
"Sekalipun terdapat permasalahan mengenai pemberitahuan, Termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum," ujar Polri.
Adapun dalam praperadilannya, kubu Febrie mempersoalkan pencekalannya itu keluar negeri. Bahkan, kubu Febrie meminta hakim praperadilan menyatakan tindakan pencegahan/pencekalan oleh Termohon I terhadap Pemohon untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 hari berdasarkan Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(Arief Setyadi )