JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom, mengungkapkan hipotesis bahwa kasus kematian misterius Sutrimo mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
"Hipotesa saya sementara ya, di sini telah terjadi pembunuhan berencana Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nomor 1 tahun 2023," kata Binsar dalam program Rakyat Bersuara, Rabu (19/8/2026) malam.
Menurutnya, unsur perencanaan tidak selalu membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, perencanaan bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
"Hanya sejam atau beberapa saat saja seseorang mempunyai waktu berpikir merencanakan pembunuhan tersebut atau menghilangkan nyawa seseorang, itu sudah masuk dengan terminologi daripada pembunuhan berencana begitu," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum jika kasus ini naik ke meja persidangan.
"Nah, ini yang saya katakan kalau surat dakwaan jaksa nanti itu saya tidak tahu mau pasal apa mau dilakukan kalau ini mau diangkat kepada permukaan," kata dia.
Binsar pun membeberkan sejumlah alasan yang mendasari hipotesisnya. Ia menyoroti rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia yang dinilai sangat terorganisir.
"Dari berbagai strategi tadi: (korban) ditelepon supaya datang ke Jakarta kembali. 'Tidak ada ongkosku', dikirim, dibayarin, oke. Kemudian kenapa harus dijemput, bahkan dua orang dari sana? Kenapa harus istimewa mengawalnya ada? Kan begitu. Kemudian di tempatkan di rumah kosong yang barangkali tidak ada di sana CCTV. Tidak lama kemudian dia meninggal dunia," ungkapnya.
Namun tidak hanya itu, kata dia, kondisi fisik korban saat meninggal juga menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu, Binsar memandang bahwa kondisi tersebut harus dikaji ihwal penyebab Sutrimo ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. "Apakah itu memang benar karena racun atau bagaimana?" tanya dia.
Binsar juga mencium adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini. Ia menilai ada pihak-pihak yang mencoba merintangi penegakan hukum untuk membuka tabir kematian Sutrimo.
"Di sini kan obstruction of justice itu telah terjadi di sana. Ini pun nanti menjadi kasus baru yang menghalang-halangi, merintangi penegakan hukum untuk membuka tabir ini. Ini harus polisi di sini bekerja keras," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )