Febri mencontohkan salah satu dugaan pelanggaran yang dipersoalkan ialah terkait keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Misalnya, kami bisa menunjukkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan baik di Polri ataupun di Kejaksaan itu diindikasikan tidak sah. Ada sejumlah kejanggalan yang kami tunjukkan, ada sejumlah persoalan hukum yang kami tunjukkan, dan ada sejumlah pelanggaran undang-undang yang kami tunjukkan pada penerbitan surat perintah penyidikan, pada penetapan tersangka," katanya.
Selain itu, pihaknya mempersoalkan proses penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Menurut Febri, izin pengadilan yang digunakan mengacu pada surat perintah penggeledahan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.
"Dan kami juga tadi sudah menunjukkan pada ahli dan pada Majelis Hakim bahwa proses penggeledahan di rumah Sentul ternyata dilakukan secara tidak sah," ujarnya.
Febri juga menyoroti proses penyitaan barang bukti yang disebut dilakukan tanpa adanya izin pengadilan terlebih dahulu. Menurut dia, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka penyitaan dan barang bukti yang diperoleh dari proses tersebut juga patut dipersoalkan.
"Kami juga sudah menunjukkan bahwa proses penyitaan dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan terlebih dahulu dan tidak ada bantahan sejauh ini bukti-bukti yang ada," katanya.