Tim kuasa hukum Febrie turut mempersoalkan penanganan perkara dugaan TPPU. Salah satu poin yang disorot ialah perubahan pasal yang digunakan dalam sprindik dan penetapan tersangka.
Lebih lanjut, pihaknya menilai penyidikan TPPU seharusnya didahului dengan penyidikan tindak pidana asal. Menurut Febri, persoalan tersebut juga menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan melalui keterangan para ahli.
"Bahkan pasal di Sprindik berubah ketika ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya kalau ada pasal baru atau pengurangan pasal prosesnya harus dimulai dari awal," pungkasnya.
Diketahui, sidang praperadilan Febrie terkait keabsahan penggeledahan digelar pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dan pembuktian dari pihak pemohon.
Ada empat ahli yang dihadirkan, yakni Prof Rasji, Nur Basuki, Aris Setiawan, dan Mahrus Ali. Setelah agenda pembuktian dari pihak pemohon selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon pada Jumat (21/8/2026).
(Awaludin)