Tifa mengatakan, seluruh dokumen dan keterangan saksi tersebut telah diteliti dan nantinya akan disampaikan apabila perkara berlanjut ke persidangan pokok.
Dia menilai tidak diterimanya praperadilan jilid I berkaitan dengan persoalan administratif. Namun, menurut dia, masih ada materi lain yang akan diuji melalui praperadilan jilid II.
"Kami juga sudah mengajukan praperadilan kedua karena ada 2 pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya," kata Tifa.
Dia merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 35 yang menurutnya diterapkan dalam perkara tersebut. Tifa menilai kedua pasal itu perlu diuji terlebih dahulu sebelum perkara memasuki persidangan pokok.
"Jadi intinya, ketika peradilan kami ditolak karena persoalan administratif ya sudah kami mengajukan peradilan kami kedua karena ada pasal selundupan 32-35 harus diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara," ujarnya.
Tifa menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum apabila praperadilan jilid II nantinya tidak dikabulkan.
"Kalau dinyatakan dan diterima Alhamdulillah, artinya 32-35 tidak relevan di pokok peradilan, tapi kalau ditolak ya sudah kita akan maju, akan kita fight, akan kita pertarungkan, akan kita lawan ini sidang pokok perkara," pungkasnya.
(Awaludin)