Praperadilan Jilid I Tak Diterima, Dokter Tifa: Masih Ada Jilid II

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2026 12:00 WIB
Dokter Tifa (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan, tetap optimistis menghadapi proses hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan jilid I yang diajukannya, Jumat (21/8/2026).

Dokter Tifa mengatakan, masih memiliki kesempatan melalui praperadilan jilid II yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026).

"Jadi, kami waktu itu menang, sekarang pengajuan (praperadilan jilid I) kami pada pemerintahan ini tidak diterima. Kita tetap saja semangat, optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," ujar Dokter Tifa, Jumat (21/8/2026).

Dia menjelaskan, praperadilan jilid I berkaitan dengan sah atau tidaknya penuntutan dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dirinya.

Dia juga mengungkapkan telah melakukan penelitian terhadap ratusan dokumen dan memeriksa keterangan para saksi terkait polemik dugaan ijazah Jokowi.

"Saya katakan berkali-kali dalam 470 hari ini ya, kami sudah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen, malah ada tambahan dokumen, 712 dokumen, yang sudah diperiksa itu ada 148 saksi," jelasnya.

 

Tifa mengatakan, seluruh dokumen dan keterangan saksi tersebut telah diteliti dan nantinya akan disampaikan apabila perkara berlanjut ke persidangan pokok.

Dia menilai tidak diterimanya praperadilan jilid I berkaitan dengan persoalan administratif. Namun, menurut dia, masih ada materi lain yang akan diuji melalui praperadilan jilid II.

"Kami juga sudah mengajukan praperadilan kedua karena ada 2 pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya," kata Tifa.

Dia merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 35 yang menurutnya diterapkan dalam perkara tersebut. Tifa menilai kedua pasal itu perlu diuji terlebih dahulu sebelum perkara memasuki persidangan pokok.

"Jadi intinya, ketika peradilan kami ditolak karena persoalan administratif ya sudah kami mengajukan peradilan kami kedua karena ada pasal selundupan 32-35 harus diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara," ujarnya.

Tifa menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum apabila praperadilan jilid II nantinya tidak dikabulkan.

"Kalau dinyatakan dan diterima Alhamdulillah, artinya 32-35 tidak relevan di pokok peradilan, tapi kalau ditolak ya sudah kita akan maju, akan kita fight, akan kita pertarungkan, akan kita lawan ini sidang pokok perkara," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya