Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2026 19:50 WIB
Demonstrasi kasus dugaan korupsi transfer pricing TPL di Kejagung (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengusaha Sukanto Tanoto dinilai patut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum Nicholay Aprilindo. Menurut dia, penyidikan tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay.

Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM ini menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu melihat hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Ia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana. Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat yang menimbulkan akibat dipandang sebagai faktor yang setara. "Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.

Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran tersebut diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873. Teori ini tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa. "Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut," tutur Nicholay.

Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi yang disidik. Ia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen. "Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tegasnya.

Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada bukti hasil penyidikan.

Perkara yang ditangani Kejagung ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Kejagung menduga transaksi tersebut dilakukan melalui modus under invoicing. Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp. "Berdampak pada penurunan nilai pajak badan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) DJP sebagai tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sampai saat ini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Di tengah pengembangan perkara, massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Massa membawa poster besar bertuliskan "Adili Sukanto Tanoto" serta sejumlah poster lain terkait perkara tersebut.

Ketua Umum Palhi Beliansyah meminta Kejagung segera menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut. Ia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya menindak pihak yang dinilai terlibat. "Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto," kata Beliansyah. Menurut dia, dugaan transfer pricing dan under invoicing perlu diusut hingga pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Selain itu, Beliansyah mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan kerusakan lingkungan dan bencana di Sumatera Utara. Ia menyebut kerusakan alam telah menyebabkan masyarakat menjadi korban pada 24-25 November 2025. "Kerusakan alam merenggut korban ribuan jiwa di Sumut," ujarnya. Palhi menyatakan akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak direspons Kejagung.

Sementara itu, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Terbaru, penyidik memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026). "Pemeriksaan tersebut juga ditujukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Karena itu, perkembangan penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT TPL Sordame Purba hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi di depan Kejagung. Pertanyaan telah disampaikan melalui pesan singkat, tetapi belum mendapat respons.

 

Sementara itu, dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT TPL menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/8/2026) menyatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi mengenai perkara tersebut. Perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara, maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut.

"Apabila terdapat informasi resmi dan terverifikasi yang relevan serta material, perseroan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi," katanya.

TPL juga menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perseroan juga akan memantau perkembangan perkara serta melakukan verifikasi sesuai kebutuhan.

///

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya