Kemkomdigi turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial. Perbedaan pendapat, kata pemerintah, tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama.
“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama,” kata Meutya.
Kemkomdigi akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi berlangsung. Terhadap konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemkomdigi akan melakukan penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Meutya.
(Awaludin)