JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat, Kamis (27/8/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan ruang digital tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), ujaran kebencian, provokasi, maupun konten lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memastikan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk di ruang digital.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Meutya, Kamis (27/8/2026).
Sedikitnya empat kelompok masyarakat akan menyampaikan aspirasi, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa dari luar daerah juga mulai berdatangan dan berkumpul di sekitar Gedung DPR sejak Rabu (26/8/2026).