JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026). Dengan putusan ini, tindakan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian dinyatakan sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim Richard di persidangan pada Kamis (27/8/2026).
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim praperadilan sebelum memberikan putusannya. Salah satunya tentang adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dari PN Cibinong.
Putusan tersebut diucapkan hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan dihadiri tim pengacara Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, serta pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon. Hasil putusan itu berbeda dengan permohonan yang diinginkan kubu Febrie Adriansyah sebagaimana disampaikan dalam petitumnya.
Adapun dalam petitumnya, sebagaimana disampaikan pada sidang pertama kali digelar, kubu Febrie Adriansyah di antaranya meminta hakim memutuskan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum. Pihak Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya dan tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie tidak sah, serta menyatakan Surat Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya terhadap Febrie Adriansyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian, menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) terhadap Febrie pun tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam praperadilan tersebut, Febrie Adriansyah menggugat Termohon I Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Termohon II Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri, dan Turut Termohon Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
(Rahman Asmardika)