Hasil Aksi AMPB, DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Per 15 Desember

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 23:05 WIB
Deputi I Bidang Strategi & Sistem Komunikasi Bakom RI, Fahd Pahdepie.
Share :

JAKARTA - Deputi I Bidang Strategi & Sistem Komunikasi Bakom RI, Fahd Pahdepie, mengapresiasi aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam mendorong komitmen DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. AMPB menyampaikan aspirasi tersebut dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hari ini, Kamis (27/8/2026).

"Sebetulnya kita perlu fokus pada hal yang baik yang sudah dihasilkan dari proses penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh teman-teman, termasuk oleh AMPB ini," kata Fahd dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (27/8/2026).

DPR RI diketahui menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Setelah berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut, DPR RI pun menerima audiensi AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Ada demonstrasi, kemudian diterima oleh teman-teman di DPR gitu ya, bahkan sempat duduk di balkon gitu, dan kemudian diterima oleh pimpinan, di sana juga terjadi komitmen," ucap Fahd.

"Ada suratnya gitu yang menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026," sambungnya.

Ia menyebut dalam proses mengesahkan sebuah RUU, DPR RI perlu melakukan sejumlah kajian agar ketika disahkan, UU tersebut tidak menimbulkan polemik baru.

"Disampaikan oleh pimpinan DPR tadi bahwa memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk RUU ini disahkan menjadi undang-undang, karena elemen di dalamnya perlu dikaji dan juga perlu mendapatkan masukan dari masyarakat," tuturnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya