JAKARTA - DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut dinilai menjadi momentum untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Target pengesahan itu mendapat apresiasi dari Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Menurut Hardjuno, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).