Hardjuno menegaskan, perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan. Undang-undang juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung tahun ini, dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna, Kamis (27/8/2026). Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
(Awaludin)